Mendagri Memperbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Mendagri Memperbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Tjahjo Kumolo memperbolehkan kampanyr di lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren. Padahal, di Undang-Undang Nomor 7/2017 yang bertentangan Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur bahwa sejumlah tempat publik yang dilarang menjadi tempat kampanye, dan salah satunya adalah lembaga pendidikan.

“Nggak ada masalah kan (kampanye) sekolah-sekolah, pondok pesantren kan mempunyai hak pilih, SMA kan punya hak pilih juga,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan saat ditanya soal pelarangan kampanye di lembaga pendidikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kemarin.

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, untuk melakukan sosialisasi pemilu semua kalangan masyarakat juga harus didatangi termasuk juga sekolah dan pesantren. “Saya kira sosialisasi Pemilu, kampanye pemilu semua lini masyarakat kita harus didatangi,” ujarnya.

Terkait dengan larangan KPU, peserta pemilu cukup berkoordinasi saja dengan KPU daerah (KPUD) karena yang bertanggung jawab untuk kesuksesan pemilu legislatif (pileg) maupun pemilu presiden (pilpres) dan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan PKPU adalah KPU.

“Semua harus taat dan tunduk sebagai mana aturan yang diatur oleh KPU,” kata Tjahjo.

Bahkan, menurut Tjahjo, kepala daerah juga diperbolehkan melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu calon, asalkan tidak mengajak ASN di pemda untuk ikut pilihannya ataupun menggunakan aset negara. “Kalau kepala daerah deklarasi boleh-boleh saja, tapi jangan mengajak ASN-nya, jangan menggunakan anggaran aset daerah, itu aja saya kira,” tandasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Kubu Prabowo Menemukan Ada Dua Kejanggalan Terhadap Pemanggilan Amien Rais

Lotte Marta, Lotte Grosir dan MNC Peduli Membantu Para Korban Gempa Sulawesi Tengah