Alasan Jokowi Tetap Teken PP43/2018 yang Bertentangan Pemberantasan Korupsi

Alasan Jokowi Tetap Teken PP43/2018 yang Bertentangan Pemberantasan Korupsi

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pihaknya menginginkan partisipasi untuk turut serta memberantas korupsi di Tanah Air.

Hal itu yang mendasari Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018 lalu.

“Kita memang menginginkan ada partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi yang namanya korupsi. Jadi saya ingin ada partisipasi dari masyarakat,” ucap Presiden di Pondok Pesantren Minhajurrosyiddin, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).

Melalui Peraturan Pemerintah tersebut, masyarakat yang memiliki informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi dapat menginformasikan kepada penegak hukum. Peran serta masyarakat itu nantinya yang akan diganjar oleh penghargaan yang berupa premi dengan besaran 2 permil dari jumlah kerugian negara dengan nilai maksimal hingga Rp200 juta.

Sementara itu, terkait dengan mekanisme pemberian penghargaan tersebut, Presiden mengatakan akan diatur dalam peraturan teknis.

Comments

Popular posts from this blog

Kubu Prabowo Menemukan Ada Dua Kejanggalan Terhadap Pemanggilan Amien Rais

Mendagri Memperbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Lotte Marta, Lotte Grosir dan MNC Peduli Membantu Para Korban Gempa Sulawesi Tengah