Alasan Jokowi Tetap Teken PP43/2018 yang Bertentangan Pemberantasan Korupsi
Alasan Jokowi Tetap Teken PP43/2018 yang Bertentangan Pemberantasan Korupsi
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pihaknya menginginkan partisipasi untuk turut serta memberantas korupsi di Tanah Air.
Hal itu yang mendasari Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018 lalu.
“Kita memang menginginkan ada partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi yang namanya korupsi. Jadi saya ingin ada partisipasi dari masyarakat,” ucap Presiden di Pondok Pesantren Minhajurrosyiddin, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).
Melalui Peraturan Pemerintah tersebut, masyarakat yang memiliki informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi dapat menginformasikan kepada penegak hukum. Peran serta masyarakat itu nantinya yang akan diganjar oleh penghargaan yang berupa premi dengan besaran 2 permil dari jumlah kerugian negara dengan nilai maksimal hingga Rp200 juta.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pihaknya menginginkan partisipasi untuk turut serta memberantas korupsi di Tanah Air.
Hal itu yang mendasari Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018 lalu.
“Kita memang menginginkan ada partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi yang namanya korupsi. Jadi saya ingin ada partisipasi dari masyarakat,” ucap Presiden di Pondok Pesantren Minhajurrosyiddin, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).
Melalui Peraturan Pemerintah tersebut, masyarakat yang memiliki informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi dapat menginformasikan kepada penegak hukum. Peran serta masyarakat itu nantinya yang akan diganjar oleh penghargaan yang berupa premi dengan besaran 2 permil dari jumlah kerugian negara dengan nilai maksimal hingga Rp200 juta.
“Jadi
kita ingin memberikan penghargaan dan apresiasi kepada masyarakat yang
melaporkan mengenai tindak kejahatan luar biasa yang namanya korupsi,”
kata Jokowi.
Sementara itu, terkait dengan mekanisme pemberian penghargaan tersebut, Presiden mengatakan akan diatur dalam peraturan teknis.
Comments
Post a Comment