Anggota DPR Heran Dengan Pernyataan Mendagri Mengenai Soal Kampanye

Anggota DPR Heran Dengan Pernyataan Mendagri Mengenai Soal Kampanye

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Tjahjo memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron justru mengaku bahwa dirinya heran dengan pernyataan Mendagri tersebut.

Karena sepengatahuannya kampanye pemilu tidak boleh dilakukan di sekolah ataupun pesantren. “Memangnya ada ya yang perbolehkan kampanye di lembaga pendidikan,” kata Pria yang akrab disapa Hero itu saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Dalam UU 7 Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur sejumlah tempat publik yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye, dan salah satunya adalah lembaga pendidikan.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa soal kampanye sudah diatur dalam PKPU nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilu. Disitu sudah tertera dan diatur tempat mana saja yang diperbolehkan dilakukan kampanye dan mana yang dilarang.

“Kampanye sudah diatur di PKPU 23 tahun 2018, tidak boleh di tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintahan,” ujarnya.

Comments

Popular posts from this blog

Alasan Jokowi Tetap Teken PP43/2018 yang Bertentangan Pemberantasan Korupsi

Setelah Siapkan 35 Ribu Relawan, Roemah Djoeang Ingin Menangkan Pasangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019